INFORMASI IZIN OPERASIONAL
A. Persyaratan Pengajuan Baru untuk SMP
- Hasil Studi Kelayakan meliputi:
- Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologi;
- Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
- Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
- Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
- Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
- Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya;
- Dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Keterangan Sewa/Pinjam Lahan/Bangunan atau Surat Keterangan Kepemilikan/Kuasa Pengguna tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun (Berlaku untuk Sekolah Swasta).
- Jumlah dan Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Sarana dan prasarana pendidikan.
- Sistem Evaluasi dan sertifikasi.
- Manajemen dan proses pendidikan.
- Fotocopy KTP Kepala Sekolah/Penanggungjawab.
- Surat Keterangan Domisili Sekolah dari Kepala Desa/Lurah.
- NPWP Sekolah/Lembaga.
- Foto - Foto Kondisi Sekolah.
- Fotocopy Surat Pengesahan sebagai Badan Hukum (SK Pendirian yang dikeluarkan oleh Koordinator Pendidikan /Akta Notaris).
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) berupa Laporan Kerja Harian dan Laporan Kerja Mingguan Sekolah/Lembaga.
- Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.
- Surat Permohonan yang diajukan oleh Sekolah/Lembaga yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banggai.
B. Persyaratan Perpanjangan Izin Operasional (SD & SMP)
| No |
Dokumen Persyaratan |
| 1 |
Nomor Induk Berusaha (NIB) |
| 2 |
Fotocopy KTP & KK Kepala Sekolah/Penanggungjawab |
| 3 |
Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah |
| 4 |
Fotocopy Surat Pengesahan sebagai Badan Hukum (SK/Akta Notaris) |
| 5 |
Rencana Induk Pengembangan (RIP) |
| 6 |
Fotocopy IMB atau Surat Perjanjian Sewa/Pinjam Lahan (3 Tahun) |
| 7 |
Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai |
| 8 |
Surat Izin Operasional sebelumnya/lama |
| 9 |
Surat Permohonan ke Kepala DPMPTSP Kabupaten Banggai |
PENTING: Seluruh berkas di scan dalam file PDF kemudian di Upload di Google Drive dan diberi nomor urut sesuai urutan berkas dalam informasi ini, ambil link folder bekas persyaratan dan Ajukan melalui Aplikasi Rudal selambat-lambatnya satu bulan sebelum habis masa berlaku dan lakukan koordinasi dengan Pengelola di di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Banggai.
← Kembali